Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram tentang permainan capit boneka. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian.”
.
Imbauan saya agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung. Jaga anak cucu kita dan generasi muda pada umumnya dari praktik-praktik perjudian (maysir) yang biasanya ditandai dengan spekulasi, gambling dan spekulasi," kata Ketua Tanfidziyah PWNU DIY Zuhdi Muhdlor lewat pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (4/10/2022).
.
Zuhdi menuturkan upaya memberantas perjudian merupakan tanggung jawab bersama. "Tugas memberantas perjudian tidak bisa kita bebankan kepada aparat saja tetapi semua elemen masyarakat harus mempunyai komitmen membasmi perjudian," terangnya.
.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Syuriah PWNU DIY Hilmy Muhammad. Hilmy menyebut pihaknya turut mendukung fatwa haram permainan capit boneka itu.
.
“Saya ikut saja dengan fatwa tersebut karena para kiai melihatnya dari aspek perjudiannya atau kemungkinan untung ruginya. Kalau semata-mata permainan, memang tidak ada masalah, selama permainan itu tidak menghabiskan waktu dan kewajiban-kewajiban kita," kata Hilmy kepada detikJateng hari ini.
.
Dia menyebut permainan capit boneka atau claw machine selama permainan untuk tujuan bersenang-senang bersama teman-teman masih wajar. Asalkan tidak mengandung unsur perjudian, tidak menyiksa, dan tidak membuang waktu, tidak ada masalah.